Selasa, 19 Mei 2015

Al Amru_Perintah

Dalamkajian ilmu usul fikih bsnyak sekali pembahasan yang berhubungan denganya.

Pembahasan Awal: Fil Amr
Amru menghendakisesuatu dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah. adapun didalamamr ada beberapa Qa'idah diantaranya yaitu:
  1. Pada dasarnya perintah itu menunjukan pada sesuatu yang wajib, kecuali ada dalil yang menunjukan tentang hakl yang sebaliknya. seperti firman Alloh : "Waakimusshaalat waatuzzakat_dirikanlah shalat dan berkanlah zakat".
  2. pada dasarnya hukum amr atau perintah itu tidak memerlukan pengulangan,kecuali ada dalil yang berlawanan,seperti halnya Firman Alloh: "wa atimmul Hajja wal'umrota Lillah_dan sempurnakanlah haji dan umroh karena Alloh"
  3. ...............................




Senin, 18 Mei 2015

Hukum Islam Sembilan

Menurut kitab mabadiul Awaliyyah, secara umum hukum dalam islam ada sembilan yaitu wajib, sunat, makruk mubah harom, sohih, batil, ruhsoh, dan 'azimah. adapun penjelasan masing-masing adalah sebagai berikut:

  1. Wajib; sesuatu yang apabila di lakukan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat siksa, seperti shalat lima waktu dan puasa romadlon.
  2. Sunat; sesuatu yang di lakukan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak mendapat siksa, seperti shalat sunat tahiyatul masjid.
  3. Harom; sesuatu yang dilakukan mendapat siksa dan apabila di tinggalkan mendapatkan pahala, seperti melakukan riba dan melakukan sesuatu yang bersifat merusak.
  4. Makruh;sesuatu yang mendapat pahala apabila di tinggalkan dan tidak mendapat siksa apabila dilakukan, seperti mendahulukan membasuh tangan yang kiri ketika berwudlu.
  5. Mubah; sesuatu yang tidak mendapatkan pahala apabila melakukanya dan tidak mendapat siksa apabila ditinggalkan, seperti tidur pada waktu siang.
  6. Shahih;sesuatu yang memenuhi syarat dan rukun.
  7. Batil; sesuatu yang tidak memenuhi syarat dan rukun.
  8. Ruhsoh; suatu hukum yang mengubah dari kondisi berazt/sulit menjadi mudah beserta adanya sebab hukum asal, seperti membatalkan puasa bagi orang musyafir karena tidak kuatnya melakukan puasa dan seperti memakan mayyit karena sebab darurat.
  9. 'Azimah;  hukum pokok seperti halnya  wajibnya shalat lima waktu dan haromnya memakan mayyit tidaka karena ada sebab darurat.
Rukun  adalah sesuatu yang menjadi bagian dari sebuah 'amal yang mana menjadi penentu sah dan tidaknya 'amal,  dan dilakukan di dalam amal tersebut, seperti halnya membasuh muka di dalam wudlu dan takbiratul ikhrom di dalam shalat.

Syarat adalah sesuatu yang menjadi penentu sah dan tidaknya amal/ibadah yang di lakukan sebelum melakuakan pekerjaan tersebut, seperti halnya wudlu dan menutup aurat bagi shalat di lakukan sebelum shalat di lakukan.


 wallohu 'alam..


#kritik dan saran_Ahmad Faozi: Pondok Pesantren Al Falahiyyah Mlangi,  Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta.


Minggu, 17 Mei 2015

Fiqih dan Usul Fiqih

 Yudrikudzakiyyu binadzrin wahidin ma la yudrikuhu Al ghobiyyu bialfisyahidin


Fiqih secara bahasa adalah paham, sedangkan menurut istilah adalah hukum-hukum syari'at yang jalanya  melalui ijtihad. Sedangkan imam Syafi'i menyjelaskan: "ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari  dalil-dalil yang jelas (tafshili)”.

 Dalam hal ini seperti contoh ilmu tentang niat didalam wudlu itu hukumnya wajib sepertihalnya semua sesuatu yang di putuskan dengan jalan ijtihad. Dalam hadits Rulullh di jelaskan bahwa amal adalah tergantung pada niatnya(HR bukhori Muslim). karena wudlu termasuk amal maka wudlu wajib menggunakan niat. berbeda dengan hukum syari'at yang penetapanya tidak dengan jalan ijtihad seperti wajibnya shalat lima waktu dan harmnya melakukan perbuatan zina dan masalah lain yang ketetapanya telah di putuskan leh Al Qur'an maupun Hadits Nabi.


Usul Fiqih  secara bahasa berarti dasar-dasar atau dalil-dalil tentang ilmu fiqih. sedangkan menurut istilah adalah dalil-dalil ilmu fiqih secara global, seperti ketentuan tentang mutlaknya perintah adalah menunjukan wajib sedangkan ketentuan larangan adalah haram, ketentuan-ketentuan sesuai perbuatan Nabi Saw. dan mutlaknya ijma' dan qiyas yang menjadi dalil. Sedangkan  menurut Al-Baidhawi dari kalangan ulama syafi’iyah (juz 1:16) bahwa yang dimaksud ushul fiqih adalah “ ilmu pengetahuan tentang dalil fiqih secara global, metode penggunaan dalil tersebut dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya”.