- Wajib; sesuatu yang apabila di lakukan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat siksa, seperti shalat lima waktu dan puasa romadlon.
- Sunat; sesuatu yang di lakukan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak mendapat siksa, seperti shalat sunat tahiyatul masjid.
- Harom; sesuatu yang dilakukan mendapat siksa dan apabila di tinggalkan mendapatkan pahala, seperti melakukan riba dan melakukan sesuatu yang bersifat merusak.
- Makruh;sesuatu yang mendapat pahala apabila di tinggalkan dan tidak mendapat siksa apabila dilakukan, seperti mendahulukan membasuh tangan yang kiri ketika berwudlu.
- Mubah; sesuatu yang tidak mendapatkan pahala apabila melakukanya dan tidak mendapat siksa apabila ditinggalkan, seperti tidur pada waktu siang.
- Shahih;sesuatu yang memenuhi syarat dan rukun.
- Batil; sesuatu yang tidak memenuhi syarat dan rukun.
- Ruhsoh; suatu hukum yang mengubah dari kondisi berazt/sulit menjadi mudah beserta adanya sebab hukum asal, seperti membatalkan puasa bagi orang musyafir karena tidak kuatnya melakukan puasa dan seperti memakan mayyit karena sebab darurat.
- 'Azimah; hukum pokok seperti halnya wajibnya shalat lima waktu dan haromnya memakan mayyit tidaka karena ada sebab darurat.
Syarat adalah sesuatu yang menjadi penentu sah dan tidaknya amal/ibadah yang di lakukan sebelum melakuakan pekerjaan tersebut, seperti halnya wudlu dan menutup aurat bagi shalat di lakukan sebelum shalat di lakukan.
wallohu 'alam..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar