Senin, 18 Mei 2015

Hukum Islam Sembilan

Menurut kitab mabadiul Awaliyyah, secara umum hukum dalam islam ada sembilan yaitu wajib, sunat, makruk mubah harom, sohih, batil, ruhsoh, dan 'azimah. adapun penjelasan masing-masing adalah sebagai berikut:

  1. Wajib; sesuatu yang apabila di lakukan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat siksa, seperti shalat lima waktu dan puasa romadlon.
  2. Sunat; sesuatu yang di lakukan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak mendapat siksa, seperti shalat sunat tahiyatul masjid.
  3. Harom; sesuatu yang dilakukan mendapat siksa dan apabila di tinggalkan mendapatkan pahala, seperti melakukan riba dan melakukan sesuatu yang bersifat merusak.
  4. Makruh;sesuatu yang mendapat pahala apabila di tinggalkan dan tidak mendapat siksa apabila dilakukan, seperti mendahulukan membasuh tangan yang kiri ketika berwudlu.
  5. Mubah; sesuatu yang tidak mendapatkan pahala apabila melakukanya dan tidak mendapat siksa apabila ditinggalkan, seperti tidur pada waktu siang.
  6. Shahih;sesuatu yang memenuhi syarat dan rukun.
  7. Batil; sesuatu yang tidak memenuhi syarat dan rukun.
  8. Ruhsoh; suatu hukum yang mengubah dari kondisi berazt/sulit menjadi mudah beserta adanya sebab hukum asal, seperti membatalkan puasa bagi orang musyafir karena tidak kuatnya melakukan puasa dan seperti memakan mayyit karena sebab darurat.
  9. 'Azimah;  hukum pokok seperti halnya  wajibnya shalat lima waktu dan haromnya memakan mayyit tidaka karena ada sebab darurat.
Rukun  adalah sesuatu yang menjadi bagian dari sebuah 'amal yang mana menjadi penentu sah dan tidaknya 'amal,  dan dilakukan di dalam amal tersebut, seperti halnya membasuh muka di dalam wudlu dan takbiratul ikhrom di dalam shalat.

Syarat adalah sesuatu yang menjadi penentu sah dan tidaknya amal/ibadah yang di lakukan sebelum melakuakan pekerjaan tersebut, seperti halnya wudlu dan menutup aurat bagi shalat di lakukan sebelum shalat di lakukan.


 wallohu 'alam..


#kritik dan saran_Ahmad Faozi: Pondok Pesantren Al Falahiyyah Mlangi,  Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar