Yudrikudzakiyyu binadzrin wahidin ma la yudrikuhu Al ghobiyyu bialfisyahidin
Fiqih secara bahasa adalah paham, sedangkan menurut istilah adalah hukum-hukum syari'at yang jalanya melalui ijtihad. Sedangkan imam Syafi'i menyjelaskan: "ilmu yang menerangkan segala
hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan
(diistimbatkan) dari dalil-dalil yang jelas (tafshili)”.
Dalam hal ini seperti contoh ilmu tentang niat didalam wudlu itu hukumnya wajib sepertihalnya semua sesuatu yang di putuskan dengan jalan ijtihad. Dalam hadits Rulullh di jelaskan bahwa amal adalah tergantung pada niatnya(HR bukhori Muslim). karena wudlu termasuk amal maka wudlu wajib menggunakan niat. berbeda dengan hukum syari'at yang penetapanya tidak dengan jalan ijtihad seperti wajibnya shalat lima waktu dan harmnya melakukan perbuatan zina dan masalah lain yang ketetapanya telah di putuskan leh Al Qur'an maupun Hadits Nabi.
Usul Fiqih secara bahasa berarti dasar-dasar atau dalil-dalil tentang ilmu fiqih. sedangkan menurut istilah adalah dalil-dalil ilmu fiqih secara global, seperti ketentuan tentang mutlaknya perintah adalah menunjukan wajib sedangkan ketentuan larangan adalah haram, ketentuan-ketentuan sesuai perbuatan Nabi Saw. dan mutlaknya ijma' dan qiyas yang menjadi dalil. Sedangkan menurut Al-Baidhawi dari kalangan ulama
syafi’iyah (juz 1:16) bahwa yang dimaksud ushul fiqih adalah “ ilmu
pengetahuan tentang dalil fiqih secara global, metode penggunaan dalil
tersebut dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya”.
lebih jelas lihat http://larasgemilangputri.blogspot.com/2013/07/pengertian-ilmu-fiqih-ushul-fiqih-dan.html dan kitab mabadiul fiqhiyyah
BalasHapus